
1,270 total views, 2 views today
TANJUNG, TRIBUHEPLUS.CO.ID .. Polda Kalsel Polres Tabalong melalui Satresnarkoba telah berhasil menangkap seorang Pria berinisial SP alias Anor ( 44th ) warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong atas dugaan melakukan tindak kejahatan kepemilikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0.6 gram ( Selasa 2/8/22 )
Tertangkap nya SP alias Anor warga Desa Kembang Kuning oleh petugas saat berada di sebuah rumah kontrakan di desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,
Petugas pun melakukan pemeriksaan ditempat kepada SP dan menemukan sejumlah barang bukti, berupa plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,6 gram dan barang bukti lainnya seperti, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip, 3 buah korek api gas, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas yang didalamnya terdapat 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 tas selempang warna hitam, 1 buah handphone warna putih.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama saat dikonfirmasi menjelaskan, pihak telah melakukan penangkapan kepada seorang Pria berinisial SP alias Anor warga Desa Kembang Kuning, saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Maburai.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditempat oleh petugas, SP mengakui bahwa semua barang bukti yang disita oleh petugas benar – benar miliknya yang diperoleh dari seseorang di desa Wirang Kecamatan Haruai dengan cara online, ” saya hanya diberitahukan dimana meletakkan paket sabu tersebut melalui telepon, tetapi tidak pernah saling bertemu” jelas SP seperti yang disampaikan oleh Kasi .Sihumas Polres Tabalong kepada media.
Masih.menurut Kapolres Tabalong melalui Sihumas AIPDA Irwan Yudha Pratama menambahkan, terduga kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Pria Inisial SP beserta barang bukti sudah di amankan di mapolres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut,” kami terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi segala jenis Narkotika, dikernakan perbuatan ini bertentangan dengan hukum Negara maupun hukum agama ( rel)
Editor Riyanmaulana tribuneplus.co.id
More Stories
Diduga Gelapkan Unit Mobil, Seorang IRT Harus Meringkuk Di Sel Tahanan
Polres Tabalong Datangi Tambang Ilegal Di Kecamatan Bintang Ara
Pria Inisial RJ Bawa Sabu Seberat 14.14 Gram, Ditangkap Petugas Depan Kantor Dishub Tabalong