
1,427 total views, 2 views today
TANJUNG, TRIBUNEPLUS.CO.ID Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasatreskrim IPTU Galih Wiratama STrK. SIK berhasil melakukan penangkapan kepada Pria berinisial MI alias Caklik ( 35 th ) warga Desa Solan Kecamatan Jaro. Kabupaten Tabalong atas dugaan telah melakukan pencurian berupa material tower milik PT. Epid Menara Assetco dengan nilai kurang lebih Rp. 50.000.000,-
Tertangkap nya Caklik oleh petugas berawal dari laporan pria berinisial R dengan surat kuasa dari pimpinannya ke polres Tabalong, bahwa pihaknya telah kehilangan berupa material tower milik PT. Epid Menara Asettco pada senin (25/07/2022) sore.
Atas dasar laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiraratama, S.Tr.K, S.I.K dan anggota Polsek jaro berhasil menangkap pelaku di kediaman nya didesa Solan Kecamatan Jaro pada senin 01/08/2022 malam dengan barang bukti, berupa potongan besi dan drum solar,gergaji besi, kunci inggris dan tang penjepit.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama saat dikonfirmasi mengatakan, dugaan pencurian yang dilakukan oleh MI alias Caklik Warga Desa Solan sebelumnya sempat dipergoki oleh warga setempat, pada aksinya kali ini, Caklik telah melakukan pencurian di jalan Provinsi Desa Garagata Rt.7 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan pengakuan Pria Inisial MI, telah berkali-kali melakukan pencurian material pada tower tersebut aat ini pelaku Caklik sudah diamankan di Polres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut ( rel )
Editor : Riyanmaulana tribuneplus.co.id
More Stories
Diduga Gelapkan Unit Mobil, Seorang IRT Harus Meringkuk Di Sel Tahanan
Polres Tabalong Datangi Tambang Ilegal Di Kecamatan Bintang Ara
Pria Inisial RJ Bawa Sabu Seberat 14.14 Gram, Ditangkap Petugas Depan Kantor Dishub Tabalong