
4,585 total views, 2 views today
TANJUNG,TRIBUNEPLUS.CO.ID .. Polda Kalsel, Polres Tabalong melalui Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial AVM ( 28 th ) warga Desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong pada hari Jumat 24 Juni 2022 siang.
AVM ditangkap oleh petugas yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Sutargo SH bersama anggota saat berada di rumahnya sendiri, atas dugaan kepemilikan dan penjualan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu dengan berat bersih 19.09 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Petugas bahwa Pria Inisial AVM adalah seorang anak dari pelaku kepemilikan Narkotika Jenis sabu yang telah di tetep menjadi tersangka terlebih dahulu.
Seperti kata pepatah “Buah Jatuh tak jauh dari pohonnya, sebelumnya terjadi pada ayahnya yang saat ini ditahan karena tersandung kasus narkoba, tak menjadikan efek jera justru dilanjutkan oleh anaknya.
Anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong, berhasil menangkap AVM warga Desa Solan Kecamatan Jaro, berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba dilingkungan mereka, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus narkoba ini.
Ditempat terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong Aipda Donny Diliansyah, SH saat dikonfirmasi Sabtu menjelaskan, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, SH bersama anggotanya melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisi bungkusan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang disimpan di atas lemari kaca yang ada di dapur rumah dan ditutupi dengan baskom
Barang yang ditemukan sejumlah 38 paket dengan berbagai ukuran berat dan harga dengan berat bersih 19,09 gram diduga Narkotika jenis sabu – sabu.
Kini. AVM (28), warga Desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong di tahan di Polres Tabalong dan sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Serta perkaranya sedang dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tabalong. ( rel.polrestab )
Editor Riyanmaulana tribuneplus.co.id
More Stories
Polisi Sita 341 Tablet di Duga Mengandung Trihexyphenidyl
Diduga Gelapkan Unit Mobil, Seorang IRT Harus Meringkuk Di Sel Tahanan
Polres Tabalong Datangi Tambang Ilegal Di Kecamatan Bintang Ara