
2,644 total views, 2 views today
TANJUNG, TRIBUNEPLUS.CO.ID– Polda Kalsel Polres Tabalong – Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H, M.H telah melakukan Penghentian Penyidikan, dikarenakan penerapan keadilan hukum Restorative Justice dalam penyelesaian pidana dihentikan demi hukum.
Restorative Justice terhadap diduga Tindak Pidana Membawa, menyimpan serta menguasai senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dilakukan oleh tersangka pria berisial YP (46) warga Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pria Inisial YP telah tertangkap tangan membawa 2 bilah senjata tajam.
Sebanyak 2 Bilah Sajam Jenis parang berukuran kecil yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam, saat petugas melakukan Operasi Pekat pada Sabtu (04/06/2022) malam di halaman Mapolres Tabalong. Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Setelah melakukan pengamanan terhadap warga di duga membawa Sajam, Petugas melakukan Gelar Perkara khusus di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Tabalong pada Kamis (09/06/2022) sore. ” Gelar perkara tersebut dihadiri oleh pihak Keluarga tersangka YP dan ketua RT tempat tinggal tersangka” ujar Kapolres melalui Irawan Yudha P.
Masih menurut Kapolres Tabalong melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas menambahkan, Dalam gelar perkara khusus tersebut disimpulkan dan direkomendasikan untuk dilakukan penghentian penyidikan karena telah terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Peraturan polisi ( Perpol ) Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif , tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947. ” ungkap Aipda Irawan Yudha. P. ( rel.polrestab )
Editor Riyanmaulana tribuneplus.co.id )
More Stories
Polisi Sita 341 Tablet di Duga Mengandung Trihexyphenidyl
Diduga Gelapkan Unit Mobil, Seorang IRT Harus Meringkuk Di Sel Tahanan
Polres Tabalong Datangi Tambang Ilegal Di Kecamatan Bintang Ara