
3,763 total views, 2 views today
TANJUNG, TRIBUNEPLUS.CO.ID , Nasib sial harus di alami Pria Inisial RL alias IWI (36) warga desa Nawin Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan pihak berwajib diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kepada ZA ( 38 th ) warga Keluran Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Senin (16/05/2022) Sore.
Tertangkap nya RL alias IWI berawal dari, IWI mendatangi ZA dan Berdalih untuk meminta ganti rugi atas kehilangan barang miliknya, yang dihilangkan oleh ZA (38) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung. Kabupaten Tabalong,
Pada hari itu IWI sengaja datang kerumah ZA dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor matic milik ZA yang dianggap sebagai pengganti hutang piutang, dikarenakan pada tahun 2021 ZA pernah menghilangkan barang berupa kardus yang dititipkan kepadanya, saat itu. Iwi menjalani hukuman karena kasus pencurian.kardus yang menurut pengakuan. Iwi berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja dan peralatan mobil.
Ditempat terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha .P menjelaskan pelaku RL telah berulang kali datang menemui ZA dan sudah mengambil sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya, 2 buah handphone dan sebuah sepeda gunung.
“Kalau kamu tidak bisa mengganti surat-surat milik saya atau menggantinya dengan uang senilai 70 juta Rupiah, kamu akan saya laporkan perihal penggelapan” begitu ucapan. IWI saat mengancam ZA ujar Aipda Irawan yudha.P.
Merasa diancam berulangkali oleh IWI kemudian ZA melapor ke Polsek Tanjung, setelah menerima laporan tersebut, Polsek Tanjung dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dedi Indarto diback up oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H, MH merespon laporan kemudian berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di Desa Nawin Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong pada Selasa (17/05/2022) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sepeda motor warna abu-abu beserta STNK dan BPKB. Kini Pelaku RL alias IWI mengakui perbuatan nya mengambil kesempatan atas kehilangan barang-barang miliknya dan perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Pelaku IWI sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti nya guna proses hukum lebih lanjut. ( rel. )
Editor Riyanmaulana tribuneplus.co.id
More Stories
Satresnarkoba Polres Tabalong,Tangkap Pelaku , Atas Dugaan Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Berat Bersih 19.09 Gram
Satreskrim Polres Tabalong, Amankan Pencuri Saku Cadang Mobil
Polres Tabalong Bebaskan Wanita Pencuri Dompet Melalui Restoratif Justice