
2,094 total views, 2 views today
TANJUNG, TRIBUNEPLUS.CO.ID .. Nasib Sial yang dialami oleh IP ( 35th ) Warga Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Kalsel terancam hukuman penjara selama 9 bulan atas dugaan melakukan perselingkuhan dan persetubuhan tanpa ikatan sah di sebuah kamar hotel Wilayah Kecamatan Tanjung pada hari Sabtu 16/4/22 yang lalu, kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkap nya perbuatan Pasangan selingkuh IP (35th) warga Kecamatan Haruai dan IH (21th ) warga Kecamatan Murung Pudak, berawal dari tertangkap tangan oleh suami IH, saat mereka tengah memadu kasih di sebuah kamar hotel pada siang hari.
Kedua pasangan selingkuh IP dan IH harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf a dan ke 2e huruf b KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono saat dikonfirmasi .Kamis 21/4/22 menjelaskan, Polres Tabalong melalui Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap dua pasangan tanpa ikatan sah secara hukum disebuah kamar hotel yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Hasil dari koordinasi dengan Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto, bahwa kedua pasangan tersebut mengakui perbuatan perzinahan serta juga dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum dari pihak medis RSUD Badaruddin Kasim. Rabu (20/04/2022) malam.
Dalam perkara tindak pidana perzinahan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti, satu lembar daster warna coklat, satu buah BH warna abu-abu, satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar celana dalam boxer warna biru abu-abu dan dua lembar buku nikah” pungkas Iptu Mujiono.
Terkait tindak pidana perbuatan zina termasuk dalam “Delik Aduan” dan memang benar telah terjadi sehingga statusnya dinaikan ketahap penyidikan dan menetapkan Pria Inisial IP dan IH sebagai tersangka oleh penyidik.
Kedua orang ini tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun Dan ada pasal – pasal pengecualiannya. Namun proses hukum tetap lanjut ( rel.polrestab )
Editor Riyanmaulana tribuneplus.co.id
More Stories
Satresnarkoba Polres Tabalong,Tangkap Pelaku , Atas Dugaan Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Berat Bersih 19.09 Gram
Satreskrim Polres Tabalong, Amankan Pencuri Saku Cadang Mobil
Polres Tabalong Bebaskan Wanita Pencuri Dompet Melalui Restoratif Justice