
4,126 total views, 2 views today
TANJUNG, tribuneplus.co.id . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi 1 ( DPRD ) Kabupaten Tabalong menggelar rapat Kerja bersama PT. Astra Agro Lestari ( AAL ) dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Tabalong, terkait pemutusan hubungan kerja ( PHK ) 36 orang karyawan tidak mendapatkan pesangon, pada hal mereka memiliki surat perjanjian kontrak kerja bersama masih belum berakhir.
Rapat Kerja DPRD Kabupaten Tabalong di pimpin langsung oleh ketua komisi I H. Supiani S.pd di dampingi Wakil Ketua Komisi I Fery Elpeni. T, Sekretaris Komisi I Hj. Reni Irawanty, anggota Komisi 1 DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berserta stap dan menajemen PT AAL di ruang rapat pimpinan lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Selasa 8 / 3/ 22 )
Menurut ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong H Supiani, S.Pd saat memimpin rapat kerja mengajak, menajemen PT AAL dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan diskusi terkait 36 karyawan di PHK, padahal informasi sebelumnya permasalahan ini sudah Clear. Namun pada tanggal 14 Februari 22, 4 perwakilan Karyawan datang ke DPRD bersama Penggiat LSM melaporkan bahwa tidak menerima surat PHK namun tidak bekerja ” ujar pimpinan rapat.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Tabalong H. Zulfan Noor, M. Si menjelaskan, apa yang Dinas Tenaga Kerja sampaikan pada hari ini sama halnya dengan yang di sampaikan pada pertemuan kita terdahulu, bahwa oleh menajemen AAL dan Karyawan memiliki perbedaan pendapat terkait kompensasi pasca PHK.
Dinas tenaga kerja sudah menyampaikan anjuran agar pengusaha membayar kompensasi pekerja berdasarkan ketentuan PKB yang yang miliki oleh perusahaan dan pekerja. ” hanya saja manajemen PT Astra memiliki pendapat yang berbeda agar hal ini tidak berlarut-larut, sesuai tahapan berikutnya adalah proses litigasi di pengadilan hubungan industrial ” kata Zulfan Noor.
Proses selanjutnya di pengadilan sesuai dengan undang-undang Nomor 2 tahun 2004 untuk memulai proses bisa dilakukan oleh kedua belah pihak, pihak mana yang pertama kali untuk mengajukan gugatan karena di undang-undang 2 tahun 2004 hanya menyebutkan para pihak atau salah satu pihak yang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, namun lazimnya yang mengajukan gugatan itu adalah pihak yang paling berkepentingan. Nah di sini yang paling berkepentingan itu siapa, apakah pihak pekerja atau pihak manajemen. ” Dinas menganjurkan kepada menajemen agar membayar pesangon karyawan akibat PHK sebelum sampai pada PHI” tambah Kadisnaker
Ditempat terpisah Ketua DPC Serikat Pekerja ( SP – KEP ) Kabupaten Tabalong terkait dengan Sahrul saat dihubungi terkait PHK 36 Karyawan PT AAL menjelaskan, berdasarkan data yang kami terima, sebagian Karyawan PT.AAL bukan anggota SP- KEP Kabupaten Tabalong. Oleh sebab itu pihaknya tidak bisa melakukan pendampingan Menuju ke PHI ” jika mereka Anggota SP- KEP maka pihaknya siap untuk melakukan pendampingan ” ujar Sahrul.
Sementara itu Menajemen PT.AAL Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh CDO dan Satap menjelaskan kan , terkait dengan tuntutan karyawan sebanyak 36 orang , kita akan bawa ketingkat yang lebih tinggi dalam hal ini Astra Agro Lestari Tbk. ” AAL ditabalong hanya sebagai pelaksana semua keputusan ada pada tingkat pusat ” kata CDO. ( rel.dprdtab )
Editor Riyanmaulana tribuneplus.co.id
More Stories
KOMISI I DPRD Tabalong Kunjungi SDN 3 Balimbing Raya
DPRD Tabalong Komisi III Bahas Renja 2023 Bersama Bappeda Litbang dan Bagian Protokol Setda Tabalong
DPRD Tabalong, Komisi II Minta PT. Elbana Abadi Jaya Siapkan Pilot Projects Penanaman Pohon