
3,328 total views, 4 views today
TANJUNG, tribuneplus.co.id .. Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Lantai 1 Gdg Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Selasa 11/ 1/ 2021 ).
Dalam agenda tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I H. Supiani didampingi seluruh anggota komisi I dan satuan polisi pamong praja ( satpol PP) , Staf Ahli di bidang hukum pemkab Tabalong, Kepala BKPAD- SDM, dan Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 43 Tahun 2012 pasal 1 pada angka 5 PPNS Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Kepada tribuneplus.co.id Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong H. Supiani mengatakan, berdasarkan Draf Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) kami sudah membahas Sejumlah materi satu persatu guna penyempurnaan untuk ditindaklanjuti dan bisa diundang kan, penambahan dasar unsur filosofi yuridis, tugas dan wewenang PPNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Masih menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong H Supiani menambahkan, pasal demi pasal sudah sesuai dengan kemajuan teknologi hanya saja ada beberapa pasal yang perlu di tambah sepeti terdapat pada pasal 7 Raperda tahun 2021 tentang PPNS , dalam pasal tersebut harus masukan penambahan Insentif bagi PPNS yang disesuaikan dengan beban kerja PPNS nya ” Komisi I meminta kepada Instansi terkait untuk menganggarkan nya ‘” kata ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Pada kesempatan sama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong dr.Rusli Thamrin menambah kan, Raperda PPNS harus kita setujui menjadi produk hukum ( Perda ) bagi Daerah, mengingat. Perda ini merupakan sebuah ukuran bagi PNS dalam melaksanakan tugas keseharian nya
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Tabalong melalui Kasubbag Hukum dan perudangan- undangan mengatakan , sesuai dengan draf Raperda tentang PPNS pasal 7 PPNS akan di berikan Insentif atas tindakan penyidikan, hal ini sesuai dengan terdapat pada pasal 1 tentu akan di sesuaikan dengan keuangan Daerah ( rel DPRD Tabalang )
Editor Riyanmaulana tribuneplus co.id
More Stories
Diskomenfo Tabalong Terima Kunker Diskomenfo Kabupaten Banjar
Patroli Cipta Kamtibmas, Petugas Ajak Warga Laksanakan Vaksinasi dan Tetap Prokes
Dirut PT. HKB Serahkan Bantuan Satu Unit Mobil Ambulance Untuk Mesjid Nurul Rahman