
TANJUNG, tribuneplus.co.id ..…..Polres Tabalong melalui Polsek Tanta kembali menangakap seorang wanita berinisial LB ( 31 ) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, ditangkapnya Wanita oleh petugas kerena diduga pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Minggu (21/02) malam. Tertangkapnya wanita Inisial LB arah jalan Lintas Desa Warukin pada minggu malam dengan barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas berupa berupa 1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, seberat kurang lebih 0,32 gram dan 1 Pipet Kaca Berwarna bening yang disembunyikan dibawah kaki sebelah kanan diantara sandal yang dipakainya.
Kepada tribuneplus.co.id Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu P. Siregar, SH saat dikonfirmasi Senin (22/02), mengatakan, pihaknya bersama anggota telah berhasil menangkap perempuan inisal LB(31), penangkapan terhadap tersangka oleh polsek tanta bermula saat anggota Polsek Tanta melaksanakan giat kepolisian dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di kabupaten tabalong umumnya, khususnya di wilayah kecamatan Tanta.
Dalam kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna jalan raya yang melintas di Desa Warukin, baik pemeriksaan surat menyurat kendaraan, barang bawaannya dan melakukan penggeledahan badan. Selama kegiatan petugas melihat gerak gerik pengendara dan penumpangnya yang mencurigakan, dan ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap penumpangnya inisial LB petugas mendapati 1 Pipet Kaca Berwarna bening yang digenggam di tangan sebelah kanan, usai itu petugas menemukan lagi 1 paket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,32 gram dan 1 Pipet Kaca Berwarna bening yang disembunyikan, merasa curiga petugas melakukan pemeriksaan di tempat, dan benar dugaan, bahwa wanita ini telah memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
“LB mengakui perbuatannya bahwa ia baru membeli barang tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui nama sebenarnya dan alamat rumahnya. Namun ini terus kita dalami proses penyelidikannya” Kini LB dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tanta guna proses penyidikan lebih lanjut. ”, terang Iptu P. Siregar.
Masih menurut Kapolsek Tanta Iptu P. Siregar menambahkan, upaya memberantas Narkoba dan sejenisnya terus kita lanksanakan, oleh sebab itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan sejenis, perbuatan ini di samping bertentangan dengan Hukum Negara Indonesia juga bertentangan dengan agama ( rel.polrestab )
Editor : Riyanmaulana tribuneplus.co.id
More Stories
Polrestab, Amankan Pria Di Duga Miliki Sabu Seberat 0.16 Gram
Antisipasi Kelangkaan Gas LPG 3kg Disperindak dan Polres Patroli Kesejumlah Pangkalan
Cegah Klaster Baru, Petugas Gabungan Sasar Pasar dan Tempat Ibadah