
TANJUNG..tribuneplus.co.id Kerja keras Jajaran Polres Tabalong melalui Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku berinisial TS(25) Warga Kec amatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Karena telah melakukan pencurian di Halamn Parkiran BANK BRI Cabang Tanjung. Mimggu 22/11.
Berawal dari korban seorang karyawan BRI menitipkan handphone kepada temannya untuk pergi ke toilet, Kemudian temannya tersebut menaruh Handphone itu diatas jok motor dinas yang sedang parkir Selanjutnya ia masuk ke dalam kantor berpesan kembali kepada rekannya bahwa HP korban ditaruh di atas jok kendaraan milik korban.
Usai dari toilet, korban bertemu dengan temannya dan menanyakan handphone miliknya, kemudian setelah di cek ditempat parkiran handphone tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.370.000,-(Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Tertangkapnya pelaku inisial TS(25), warga Kecamatan Murung Pudak atas keberhasilan petugas lakukan pengembangan kasus yang sebelumnya terungkapnya seorang pria inisial AK(34), warga Murung Pudak, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penadahan, yang lebih dahulu di amankan oleh petugas pada Sabtu(21/11) Sebuah Kontrakan Jalan Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak Kabupten Tabalong.
Menurut Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (25/11) siang membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial TS(25) warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pelaku ini telah melakuan tindak pidana pencurian di parkiran karyawan BRI Cabang Tanjung. “ sebenarnya kejadian nya cukup lama yaitu pada 19 Desember 2019 lalu, namun, melalui laporan korban polisi melakukan penyelidakan sehingga berhasil mengamankan kedua tersangka, satu sebagai orang yang mengambil barang dan satunya adalah sebagai orang yang menerima hasil curian tersebut “ kata Akp H. Ibnu Subroto
“ Tersangka TS(25) berserta barang bukti berupa 1 buah Hp Merk samsung A7 warna hitam beserta kotaknya dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut”, terang Akp H. Ibnu Subroto. ( rel. polrestab )
Editor : Riyanmaulana tribuneplus.co.id
More Stories
Aksi Pengeroyokan Satu Warga Meninggal
Polsek Murung Pudak Gagalkan Penjualan Narkotika Jenis Sabu
Tabrak Maut Daihatsu Terios Dan Toyota Haice Satu Meninggal